Pengertian indexación dalam rekam medis

A. Konsep Rekam Kesehatan Elektronik. Dalam UU no 29 tentang Praktik Kedokteran tahun 2004 pada bagian penjelasan pasal 46 ayat (1), yang dimaksud dengan rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.

Landasan hukum yang mendasari penyelenggaraan rekam medis di Indonesia: a. UU Kesehatan No. 23 tahun 1992 pada pasal 53, disebutkan bahwa setiap tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya, untuk itu maka setiap tenaga kesehatan dalam melakukan tugasnya berkewajiban untuk memenuhi standar profesi dan menghormati hak pasien. Falsafah rekam medis. Dengan memperhatikan pengertian tersebut. Bahwasanya rekam medis juga dapat dikatakan seb agai bukti tertulis proses pelayanan yang diberikan dokter dan tenaga kesehatan lainya kepada pasien, hal ini merupakan suatu cermin dari kerja sama lebih dari satu orang tanaga kesehatan untuk menyembuhkan pasien.Bukti tertulis Sistem dan Prosedur Pelayanan Rekam Medis di Analising / Reporting Analising dan Reporting merupakan Unit Rekam Medis (URM) yang berfungsi sebagai penganalisis dan pelapor dalam sistem pelayanan rekam medis, sebagai penganalisis semua data rekam medis yang masuk ke Unit Rekam Medis (URM) untuk diolah menjadi informasi yang disajikan dalam laporan guna pengambilan keputusan manajemen dirumah. Pengertian rekam medis berbasis komputer bervariasi, akan tetapi, secara prinsip adalah penggunaan database untuk mencatat semua data medis, demografis serta setiap event dalam manajemen pasien di rumah sakit. Rekam medis berbasis komputer akan menghimpun berbagai data klinis pasien baik yang berasal dari hasil pemeriksaan dokter, digitasi dari Pengeluaran rekam medis; Ketentuan pokok yang harus ditaati di tempat penyimpanan adalah : rekam medis tidak boleh keluar dari ruangan rekam medis, tanpa tanda keluar/kartu permintaan. apabila rekam medis dipinjam, wajib dikembalikan dalam keadaan baik dan tepat waktunya. Dalam rekam medis akan tercantum data diri pasien berikut dengan keluhan yang dideritanya. penanganan dari tenaga kesehatan, hingga obat-obatan yang diresepkan padanya. Saat awal dicetuskan, rekam medis dibuat dengan sederhana. Ditulis di atas selembar kertas dan nanti akan ditambahkan jika informasi terkait pasien pun bertambah.

Apabila berkas rekam medis lama diambil dan dipindahkan tempatnya ke nomor yang baru harus diberi tanda petunjuk keluar (out guide), yang menunjukan kemana berkas rekam medis tersebut dipindahkan. Tanda petunjuk tersebut diletakan menggantikan berkas rekam medis yang lama. Hal ini sangat membantu ketertiban dalam penyimpanan berkas rekam medis.

kali ini saya akan menjelaskan mengenai desain rekam medis..cekidot Desain biasanya diterjemahkan sebagai seni terapan, arsitektur dan sebagai pencapaian kreatif lainya. Dalam sebuah kalimat, kata desain bias digunkan baik sebagai kata kerja maupun kata benda. Sebagai kata kerja, desain memiliki arti proses untuk membuat dan menciptakan obyek baru. Menurut Dirjen Yanmed (2006:13) tujuan Rekam Medis a dalah M enunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Tanpa didukung suatu sistem pengelolaan rekam medis yang baik dan benar, tidak akan tercipta tertib administrasi rumah sakit sebagaimana yang diharapkan. Sedangkan tertib Rekam Medis berisi semua informasi mengenai pasien, penyakit, dan pengobatan dan masukan didalamnya direkam dalam urutan masa pelayanan/ perawatan yang terjadi. Rekaman secara kronologis ini membenarkan diagnosa dan pengobatan ( serta hasilnya). Rekam Medis dibuat bagi setiap pasien dalam fasilitas kesehatan dan seksi-seksinya. Pengertian desain formulir rekam medis, tujuan dan manfaat formulir rekam medis, pedoman pembuatan formulir rekam medis, pengendalian formulir rekam medis, perancangan formulir rekam medis, formulir rekam medis dasar, indeks diagnosa formulir rekam medis, ringkasan masuk dan keluar formulir rekam medis, riwayat dan pemeriksaan formulir rekam medis 2.1 Pengertian Rekam Medis . Rekam medis merupakan berkas/dokumen penting bagi setiap instansi rumah sakit. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (2008:1), rekam medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Rekam Medis dan Informasi dalam Kesehatan melaksanakan pekerjaan rekam medis dan informasi kesehatan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan, mempunyai kewenangan sebagai berikut: 1. mengidentifikasi masalah-masalah teknologi informasi yang berkaitan dengan pelayanan manajemen rekam medis dan informasi kesehatan. 2. Sehingga, dalam pengertian tentang biaya tersebut di atas, ternyata terdapat 4 unsur pokok, yaitu : Nilai peralatan medis. Seluruh peralatan medis yang dipergunakan di masing-masing unit pelayanan seperti rawat inap, rawat jalan, kamar tindakan, dan laboratorium. 4. Peralatan rumah tangga (non medis)

Kedua pengertian rekam medis diatas menunjukkan perbedaan yaitu Permenkes hanya menekankan pada sarana pelayanan kesehatan, sedangkan dalam UU Praktik Kedokteran tidak. Ini menunjukan pengaturan rekam medis pada UU Praktik Kedokteran lebih luas, berlaku baik untuk sarana kesehatan maupun di luar sarana kesehatan.

Demikian juga untuk aspek lain seperti yang telah disebutkan sebelumnya, harus dapat diakomodasi di dalam formulir rekam medis yang akan dipergunakam untuk pelayanan kepada pasien, termasuk bagaimana desain formulir rekam medis menempatkan space nomor rekam medis unyuk tujuan kemudahan dalam penyimpanannya. Sistem Retensi Dokumen Rekam Medis Sistem retensi yaitu suatu kegiatan memisahkan atau memindahkan antara dokumen rekam medis yang masih aktif dengan dokumen rekam medis yang dinyatakan in aktif di ruang penyimpanan (filing). Sebelum melakukan retensi perlu disusun Jadwal Retensi Arsip berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Medis Nomor HK.00.1.5.01160 tahun 1995.

2. Legal (hukum), Rekam Medis isinya menyangkut adanya jaminan hukum atas dasar keadilan dalam rangka usaha menegakkan hukum serta sebagai alat bukti di pengadilan. Sebagai bahan pembuktian dalam perkara h u kum, sebagai bukti tertulis untuk melindungi kepentingan pasien, dokter, dan rumah sakit.

Pengertian mengenai alat medis ini sebagaimana diambil dari Permenkes Nomor 1191 tahun 2010. Pada artikel yang sebelumnya, telah kita bahas mengenai definisi alat kesehatan atau alat medis, penggolongan atau jenis alat medis yang ada di rumah sakit disertai dengan contohnya masing - masing. Melihat nama nama dan gambar alat medis dalam

16 Ags 2013 Pengaturan mengenai rekam medis dapat kita jumpai dalam Pasal 46 Arti rekam medis itu sendiri menurut penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU 

Sistem dan Prosedur Pelayanan Rekam Medis di Analising / Reporting Analising dan Reporting merupakan Unit Rekam Medis (URM) yang berfungsi sebagai penganalisis dan pelapor dalam sistem pelayanan rekam medis, sebagai penganalisis semua data rekam medis yang masuk ke Unit Rekam Medis (URM) untuk diolah menjadi informasi yang disajikan dalam laporan guna pengambilan keputusan manajemen dirumah.

Dalam hal terjadi kesalahan saat melakukan pencatatan pada rekam medis, catatan dan berkas tidak boleh dihilangkan atau dihapus dengan cara apapun. Perubahan catatan atas kesalahan dalam rekam medis hanya dapat dilakukan dengan pencoretan dan kemudian dibubuhi paraf petugas yang bersangkutan. PENDAHULUAN Rekam medis di artikan sebagai "Keterangan tertulis dan terekam tentang identitas, anamnesa, penentuan fisik laboratorium, diagnosa, dan pengobatan". Tujuan rekam medis adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Isi rekam medis merupakan dokumentasi resmi yang mencatat seluruh proses pelayanan medis di Johan harlan menyebutkan bahwa rekam kesehatan elektronik adalah rekam medis seumur hidup (tergantung penyedia layanannya) pasien dalam format elektronik, dan bisa diakses dengan komputer dari suatu jaringan dengan tujuan utama menyediakan atau meningkatkan perawatan serta pelayanan kesehatan yang efisien dan terpadu. Pengertian Rekam Medis Menurut Permenkes 749 a tahun 1989 rekam medis adalah "Berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada sarana pelayanan kesehatan". Sedangkan definisi rekam medis menurut Huffman EK, tahun 1992 adalah " Rekaman atau catatan mengenai siapa, apa, mengapa, bilamana, dan